Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dalam hitungan hari. Sebelumnya, komitmen presiden untuk kasus ini dikritik sejumlah pihak.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Novel Baswedan tidak bisa dituntut pidana maupun perdata karena sedang berperkara di Kepolisian sebagai korban.