DIALEKSIS.COM | Jakarta - Demi penyiapan Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Kawasan Hutan seluas sekitar 36.832 hektare di Provinsi Kalimantan Timur akan dilepaskan. Kawasan Hutan yang dilepaskan itu terdiri dari 36.647 hektare berstatus Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dan 185 hektare lainnya merupakan Hutan Produksi Tetap (HP).