Selasa, 01 April 2025
Beranda / /

  • Jelang Hari Raya, Menteri Rini Tegaskan ASN Patuhi Aturan Larangan Gratifikasi KPK
    Pemerintahan | 12 hari lalu
    Jelang Hari Raya, Menteri Rini Tegaskan ASN Patuhi Aturan Larangan Gratifikasi KPK

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemerintahan lainnya untuk tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang terkait jabatan. Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Ketua KPK No. 7 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

  • Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi
    Nasional | 15 hari lalu
    Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

  • OJK Buka suara Soal Penggeledahan KPK
    Polkum | 3 bulan lalu
    OJK Buka suara Soal Penggeledahan KPK

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • KPK Geledah Kantor BI dan OJK Terkait Kasus Gratifikasi Anggota DPR
    Polkum | 3 bulan lalu
    KPK Geledah Kantor BI dan OJK Terkait Kasus Gratifikasi Anggota DPR

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan intensitas pemberantasan korupsi dengan melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi yang diduga melibatkan oknum Anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024.

  • KPK Tegaskan Kaesang Pangarep 'Nebeng' Jet Pribadi Bukan Gratifikasi
    Polkum | 4 bulan lalu
    KPK Tegaskan Kaesang Pangarep 'Nebeng' Jet Pribadi Bukan Gratifikasi

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menegaskan bahwa Kaesang Pangarep menumpang jet pribadi dalam perjalanannya ke Amerika Serikat bukanlah bentuk gratifikasi. Ghufron menjelaskan, penggunaan jet pribadi oleh Kaesang, yang merupakan putra Presiden Joko Widodo, tidak memenuhi unsur gratifikasi menurut ketentuan hukum.

  • Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas
    Polkum | 4 bulan lalu
    Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan MW, ibu dari George Ronald Tannur, sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan vonis bebas terhadap putra sulungnya, Ronald Tannur. Ia diduga meminta bantuan dari tersangka lain, Lisa Rahmat, untuk mengupayakan kebebasan Ronald dalam kasus pembunuhan yang menyulut kontroversi publik.

  • OJK Tegas Larang Pegawai Terima Suap dan Gratifikasi
    Pemerintahan | 7 bulan lalu
    OJK Tegas Larang Pegawai Terima Suap dan Gratifikasi

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk ​menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.

  • KPK Geledah Ditjen Minerba Terkait Kasus Mantan Gubernur Malut
    Nasional | 8 bulan lalu
    KPK Geledah Ditjen Minerba Terkait Kasus Mantan Gubernur Malut

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba.

  • Cegah Korupsi, Itjen Kemenag Telah Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi
    Polkum | 1 tahun lalu
    Cegah Korupsi, Itjen Kemenag Telah Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komitmen anti-korupsi menjadi salah satu pesan yang disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada awal 2023. Pesan ini diterjemahkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag), salah satunya dengan melakukan percepatan dalam pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

    “Alhamdulillah, sejak 2021 hingga 2023 ini Itjen Kemenag berhasil mengawal terbentuknya 187 UPG. Ini ada di tingkat pusat hingga Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dan ini, tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

  • Ayah Merin Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 4,7 M
    Aceh | 1 tahun lalu
    Ayah Merin Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 4,7 M

    DIALEKSIS.COM | Medan - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, dengan hukuman pidana lima tahun penjara. Selain itu, Ayah Merin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar lebih.

  • Ini Dakwaan JPU kepada Ayah Merin, Simak!
    Aceh | 1 tahun lalu
    Ini Dakwaan JPU kepada Ayah Merin, Simak!

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, didakwa memperkaya diri atau korporasi dengan maksud melakukan pengamanan dan kepentingan Irwandi Yusuf sebanyak Rp34,8 Miliar serta didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp32,4 miliar.


  • Ayah Merin Segera Disidang Kasus Gratifikasi Rp 32 M
    Aceh | 1 tahun lalu
    Ayah Merin Segera Disidang Kasus Gratifikasi Rp 32 M

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyelidikan dan merampungkan berkas perkara kasus gratifikasi yang menjerat mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar. Dalam waktu dekat, Izil Azhar akan menjalani persidangan untuk kasus yang menimpanya tersebut.

  • Fantasis Kekayaan Lukas Enembe Senilai Rp60,3 M
    Polkum | 1 tahun lalu
    Fantasis Kekayaan Lukas Enembe Senilai Rp60,3 M

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe senilai Rp60,3 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan ada tujuh aset milik Lukas Enembe yang disita.


« 1 2 »