kip lhok
Beranda / /

  • Label Halal Berganti, MUI Tegaskan Masih Berwenang Tetapkan Fatwa Halal
    Nasional | 2 tahun lalu
    Label Halal Berganti, MUI Tegaskan Masih Berwenang Tetapkan Fatwa Halal

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Label Halal MUI telah diganti dengan Label Halal Indonesia sesuai keputusan Kepala BPJPH Nomor 40/2022 soal Penetapan Label Halal. Namun, kewenangan fatwa halal masih tetap menjadi tanggung jawab dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).