Beranda / /

  • Fatwa MPU Aceh: Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Manusia Hukumnya Haram
    Aceh | 2 bulan lalu
    Fatwa MPU Aceh: Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Manusia Hukumnya Haram

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jual beli mayat dan organ tubuh manusia sebelum atau sesudah kematian, hukumnya adalah haram dan tidak sah. Sidang yang membahas tema "Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Manusia Menurut Perspektif Hukum Islam, Medis dan Hukum Positif" itu melahirkan 8 poin Fatwa dan 5 poin Taushiyah MPU Aceh.

  • Fatwa MPU Aceh: Pembegalan, Perundungan, dan Tawuran Ditetapkan Haram
    Berita | 8 bulan lalu
    Fatwa MPU Aceh: Pembegalan, Perundungan, dan Tawuran Ditetapkan Haram

    DIALEKSIS.COM | Aceh - MPU Aceh telah mengeluarkan sebuah fatwa yang mengharamkan perbuatan begal, perundungan (bully), dan tawuran. Fatwa ini juga mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan tempat pembinaan bagi anak-anak yang terlibat dalam perilaku tersebut.

  • Fatwa MPU Aceh: Pemerintah Wajib Sediakan Sarana dan Prasarana Agar Aturan Publik Berjalan
    Aceh | 1 tahun lalu
    Fatwa MPU Aceh: Pemerintah Wajib Sediakan Sarana dan Prasarana Agar Aturan Publik Berjalan

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Kepatuhan atas Aturan Publik Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat.

    Fatwa itu dikeluarkan dalam Sidang Paripurna VI Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (25/10/2023).

    Salah satu poin fatwa itu menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana agar aturan publik bisa berjalan maksimal.

  • Dukung Pencegahan Stunting, MPU Aceh Keluarkan Fatwa
    Aceh | 1 tahun lalu
    Dukung Pencegahan Stunting, MPU Aceh Keluarkan Fatwa

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebelum Covid-19 melanda Indonesia dan isu stunting mulai mencuat, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, telah mengeluarkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2019, tentang Pencegahan Stunting Dalam Perspektif Hukum Islam.