Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat terkait dengan metode cuci otak (brain wash) yang dikembangkannya
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan, dr Terawan terbukti melakukan pelanggaran etik kedokteran yang berat.