kip lhok
Beranda / /

  • Caleg Terpilih Maju Pilkada, Tapi Tetap Dilantik, Ini Penjelasan KIP
    Polkum | 2 bulan lalu
    Caleg Terpilih Maju Pilkada, Tapi Tetap Dilantik, Ini Penjelasan KIP

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Kadivkumwas) KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, menjelaskan bahwa salah satu syarat pencalonan pada Pilkada 2024 adalah calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri apabila mendaftar sebagai pasangan calon dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hal ini disampaikannya pada Selasa (03/09/2024).

  • Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Aceh 2024 Wajib Mundur
    Polkum | 3 bulan lalu
    Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Aceh 2024 Wajib Mundur

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua KIP Aceh, Saiful, dalam keterangan pers yang disampaikan kepada sejumlah wartawan di Banda Aceh, Jum’at, (16/8/2024), menegaskan bahwa tahapan ini merupakan langkah krusial dalam proses Pilkada yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

  • LHKPN Belum Dilaporkan, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik
    Polkum | 4 bulan lalu
    LHKPN Belum Dilaporkan, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan, calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.

  • KPU: Maju Pilkada 2024, Caleg Terpilih Wajib Mundur
    Polkum | 4 bulan lalu
    KPU: Maju Pilkada 2024, Caleg Terpilih Wajib Mundur

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024, maka wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

  • KIP Aceh: Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024
    Polkum | 4 bulan lalu
    KIP Aceh: Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Kadivkumwas) KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu tahun 2024 diwajibkan mengundurkan diri apabila mendaftar sebagai pasangan calon dalam Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Rabu (03/04/2024).

  • Caleg Terpilih Pemilu 2024 Diizinkan Maju Pilkada Tanpa Mundur
    Polkum | 6 bulan lalu
    Caleg Terpilih Pemilu 2024 Diizinkan Maju Pilkada Tanpa Mundur

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya jika ingin maju dalam Pilkada 2024. Keharusan untuk mundur hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.