kip lhok
Beranda / /

  • MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Permudah Mantan Napi Korupsi
    Berita | 1 tahun lalu
    MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Permudah Mantan Napi Korupsi

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Hal tersebut berdasarkan dikabulkannya uji materi oleh MA atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.