kip lhok
Beranda / /

  • Mendikbudristek Terbitkan Ketentuan PTM Terbatas, Ini Penekanan pada Kepala Daerah
    Nasional | 2 tahun lalu
    Mendikbudristek Terbitkan Ketentuan PTM Terbatas, Ini Penekanan pada Kepala Daerah

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).