Jum`at, 30 Oktober 2026
Beranda / /

  • 124 Perusahaan Langgar Aturan, Pemerintah Ancam Bekukan Izin Truk
    Hankam | 7 bulan lalu
    124 Perusahaan Langgar Aturan, Pemerintah Ancam Bekukan Izin Truk

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pelanggaran terhadap aturan pembatasan operasional angkutan barang masih terjadi selama masa mudik Lebaran 1447 Hijriah. Pemerintah mencatat ratusan kendaraan tetap beroperasi meski aturan telah diberlakukan sejak H-8 hingga hari H.

  • Kemenhub Bekukan Izin PO Cahaya Trans Pasca Kecelakaan Fatal
    Hankam | 9 bulan lalu
    Kemenhub Bekukan Izin PO Cahaya Trans Pasca Kecelakaan Fatal

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans selama 12 bulan. Langkah ini diambil menyusul pelanggaran serius yang berdampak pada keselamatan penumpang.

  • Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Apa Alasannya?
    Hankam | 1 tahun lalu
    Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Apa Alasannya?

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. 

  • Jaga Keamanan Ruang Digital, Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID
    Hankam | 1 tahun lalu
    Jaga Keamanan Ruang Digital, Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID

  • WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka
    Aceh | 3 tahun lalu
    WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan Izin PT Medco E&P Malaka

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membekukan izin operasional PT Medco E&P Malaka atas insiden keracunan warga Gampong Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur. 

  • Kemenag Bekukan Izin Travel Umrah Nakal, Komnas Haji: Jemaah Bisa Ajukan Kompensasi
    Nasional | 3 tahun lalu
    Kemenag Bekukan Izin Travel Umrah Nakal, Komnas Haji: Jemaah Bisa Ajukan Kompensasi

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah membekukan izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pembekuan berlaku sejak 29 Mei 2023 untuk masa enam bulan sampai satu tahun.