DIALEKSIS.COM | Calang - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Surat Edaran Bupati Nomor 11 Tahun 2025 tertanggal 7 Oktober 2025, mengingatkan kembali seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta aparatur gampong di wilayah setempat untuk segera melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun berjalan.
DIALEKSIS.COM | Calang - Bupati Aceh Jaya Safwandi, S.Sos, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan aparatur gampong untuk menjadi pelopor dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).