DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum mati tiga bandar 219 kg ganja dari Jakarta Selatan (Jaksel), yaitu Muhammad Iqbal Ramadhan (27), Heri Gunawan (22), dan Tajuddin Yusuf (20). Ketiga warga Aceh Besar itu terbukti memasok ganja ke Jakarta menjelang pesta tahun baru 2019-2020.