-
Aceh | 5 tahun laluPerludem: Abdullah Puteh Bisa Dilantik Selama Putusan Pengadilan Belum Inkrah
"Status terpidana itu baru disandangan kalau inkracht berkekuatan hukum tetap. Bila pandangan hukum itu dianut maka dia masih bisa dilantik," kata Titi Anggraini yang pengamat Pemilu.
-
Aceh | 5 tahun laluAbdullah Puteh Divonis Bersalah, KPU Tunggu Putusan Inkrah
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat Ilham Saputra mengaku belum menerima salinan putusan pengadilan terkait kasus anggota DPD terpilih Abdullah yang dinyatakan bersalah melakukan penipuan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.