kip lhok
Beranda / /

  • Resmi Pemerintah RI Cabut Aturan Wajib Masker, Simak Isinya
    Nasional | 1 tahun lalu
    Resmi Pemerintah RI Cabut Aturan Wajib Masker, Simak Isinya

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

    Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat, 9 Juni 2023.


  • Tak Pakai Masker di Banda Aceh, Petugas Bisa Tarik KTP
    Aceh | 4 tahun lalu
    Tak Pakai Masker di Banda Aceh, Petugas Bisa Tarik KTP

    Bagi yang melanggar (tidak pakai masker dan tidak jaga jarak), maka akan diberikan peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan pemberian masker.

    Selanjutnya, tidak diberikannya pelayanan pada fasilitas publik. Dan bagi yang melanggar berulang-ulang, maka akan dilakukan penarikan sementara identitas kependudukan (KTP).