Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / /

  • Pemkab Bener Meriah Terapkan Skema WFO dan WFH Bagi ASN
    Aceh | 1 bulan lalu
    Pemkab Bener Meriah Terapkan Skema WFO dan WFH Bagi ASN

    DIALEKSIS.COM | Redelong - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah resmi menerapkan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Bupati Bener Meriah Nomor 05 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong efisiensi anggaran sekaligus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

  • Wali Kota Banda Aceh Terbitkan Surat Edaran WFO-WFH untuk ASN
    Pemerintahan | 1 bulan lalu
    Wali Kota Banda Aceh Terbitkan Surat Edaran WFO-WFH untuk ASN

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangka transformasi budaya kerja ASN di Lingkungan Pemko, Wali Kota Banda Aceh mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/451 Tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dengan Sistem Kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) yang ditetapkan pada 6 April 2026.

  • 16-17 April WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen
    Pemerintahan | 2 tahun lalu
    16-17 April WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan ketentuan mengenai pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. 

  • Sistem Kerja ASN Terbaru Ditetapkan
    Berita | 4 tahun lalu
    Sistem Kerja ASN Terbaru Ditetapkan

    Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

  • WFO Diprioritaskan Bagi Pegawai ASN yang Telah Divaksin
    Berita | 4 tahun lalu
    WFO Diprioritaskan Bagi Pegawai ASN yang Telah Divaksin

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan regulasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah memperoleh vaksin COVID-19, baik di yang berada di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali.