Jum`at, 04 April 2025
Beranda / /

  • Kisruh Jabatan Plt Dirut Bank Aceh: OJK Aceh Keliru Menafsirkan Keputusan RUPSLB?
    Ekonomi | 5 hari lalu
    Kisruh Jabatan Plt Dirut Bank Aceh: OJK Aceh Keliru Menafsirkan Keputusan RUPSLB?

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Kontroversi pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah semakin memanas pasca pernyataan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Daddi Peryoga, yang menegaskan Hendra Supardi masih sah menjabat sebagai Plt Dirut hingga Fadhil Ilyas disetujui OJK. Pernyataan ini dinilai mengabaikan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 17 Maret 2025 yang menunjuk Fadhil Ilyas dan mencabut Surat Keputusan (SK) Hendra.