kip lhok
Beranda / /

  • Eks Dirut Telkom Sigma Jadi Tersangka Perjanjian Kerja Sama Fiktif
    Nasional | 1 tahun lalu
    Eks Dirut Telkom Sigma Jadi Tersangka Perjanjian Kerja Sama Fiktif

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi pengerjaan proyek apartemen, perumahan, hotel, dan batu split yang dilakukan PT Graha Telkom Sigma. Tersangka diketahui melakukan perjanjian kerja sama fiktif yang merugikan keuangan negara Rp282 miliar.