Beranda / /

  • IUP Berakhir Saat Pilkada, Aktivis Khawatir Dimanfaatkan sebagai Momen Tawar-menawar
    Polkum | 3 bulan lalu
    IUP Berakhir Saat Pilkada, Aktivis Khawatir Dimanfaatkan sebagai Momen Tawar-menawar

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 51 perusahaan di Aceh kini mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral dan batubara. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di berbagai kabupaten, termasuk Aceh Besar, Aceh Barat, Pidie, Nagan Raya, Abdya, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, dan Aceh Tamiang.