DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri kembali memantik perdebatan publik. Pemerintah dan DPR RI menyepakati rumusan baru yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mempertanyakan dasar hukum pemerintah mengangkat PJ Kepala daerah dari unsur militer dan Polri aktif. Sebab berdasarkan regulasi saat ini sudah jelas hal tersebut tidak dimungkinkan.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat bisa jadi tidak sah.
