Beranda / /

  • Bangunan Budidaya Sarang Burung Walet Ilegal Disegel Satpol PP dan WH Lhokseumawe
    Aceh | 1 tahun lalu
    Bangunan Budidaya Sarang Burung Walet Ilegal Disegel Satpol PP dan WH Lhokseumawe

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sebanyak 20 ruko milik warga di Kota Lhokseumawe disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol Pp dan WH) Lhokseumawe, diduga melakukan budidaya sarang burung walet ilegal.

    Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan, sebelum disegel petugas sudah melakukan sosialisasi dan juga menyurati kepada pemilik usaha di ruko itu, tapi tidak direspon dengan baik. Padahal upaya larangan itu sudah dilakukan sejak bulan Februari 2023 lalu, tapi masih dilakukan pemilik ruko itu.