Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / /

  • Pemkab Nagan Raya Beri Sanksi Ternak  yang Dilepasliarkan
    Berita | 4 tahun lalu
    Pemkab Nagan Raya Beri Sanksi Ternak yang Dilepasliarkan

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kini mulai menerapkan pemberian sanksi berupa denda kepada setiap pemilik ternak, yang kedapatan melepas ternaknya ke fasilitas publik dan tertangkap oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


  • Kasatpol PP/WH Aceh Besar Apresiasi Gampong Kajhu Terapkan Sanksi untuk Ternak Berkeliaran
    Aceh | 4 tahun lalu
    Kasatpol PP/WH Aceh Besar Apresiasi Gampong Kajhu Terapkan Sanksi untuk Ternak Berkeliaran

    DIALEKSIS.COM | Jantho - Demi menjaga ketertiban dan kebersihan dalam kawasan Kabupaten Aceh Besar, Dinas Satpol PP dan WH Aceh Besar mendukung peraturan yang ditegakkan oleh aparatur Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam dengan memberikan sanksi kepada peternak yang membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di perkampungan warga dan jalan dengan membayar sanksi administrasi sebesar 500 ribu rupiah. 



  • Hewan Ternak Dilarang Berkeliaran, Ini Sanksinya Jika Dilanggar
    Aceh | 4 tahun lalu
    Hewan Ternak Dilarang Berkeliaran, Ini Sanksinya Jika Dilanggar

    DIALEKSIS.COM | Jantho - Camat Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, Drs Syarifuddin, mengeluarkan pengumuman agar para pemilik hewan tidak melepaskan hewan ternaknya. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar.