Sabtu, 02 Agustus 2025
Beranda / /

  • Haji Uma Kritik Wacana Menteri ATR/BPN Soal Pengambilalihan Lahan Tak Terpakai
    Parlemenkita | 18 hari lalu
    Haji Uma Kritik Wacana Menteri ATR/BPN Soal Pengambilalihan Lahan Tak Terpakai

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma, menyatakan penolakannya terhadap wacana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang berencana mengambil alih lahan milik masyarakat bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.

  • Tradisi Lomba Merpati Kolong Tetap Hidup di Aceh Tengah, Digelar 21-22 Juni 2025
    Aceh | 1 bulan lalu
    Tradisi Lomba Merpati Kolong Tetap Hidup di Aceh Tengah, Digelar 21-22 Juni 2025

    DIALEKSIS.COM | Takengon - Di tengah arus modernisasi, tradisi lomba burung merpati atau yang dikenal dengan merpati kolongan masih lestari dan terus berkembang di Kabupaten Aceh Tengah. 

    Kegiatan ini bukan hanya menjadi hiburan, tetapi juga bagian dari budaya lokal yang telah mengakar kuat di Tanah Gayo.


  • Disdukcapil Aceh Barat Inisiasi Layanan Terpadu Adminduk untuk Bayi Baru Lahir
    Pemerintahan | 1 bulan lalu
    Disdukcapil Aceh Barat Inisiasi Layanan Terpadu Adminduk untuk Bayi Baru Lahir

    DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Dalam langkah progresif untuk mempercepat pemenuhan hak sipil sejak hari pertama kelahiran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat menginisiasi layanan terpadu penerbitan dokumen kependudukan dan jaminan kesehatan bagi bayi baru lahir.

  • Tekan Angka Pelanggaran, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal
    Nasional | 2 bulan lalu
    Tekan Angka Pelanggaran, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mengacu pada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, yang akan berlaku efektif mulai 29 Mei 2025, WNA di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. 

« 1 2 3 4 5 6 7 8 »