DIALEKSIS.COM | Jakarta - Hanya ada dua jenis kelamin yang diterakan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, yakni perempuan dan laki-laki. Bagaimana dengan transgender? Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini memberi kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan E-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Namun tentu saja ada syaratnya. Apa itu?