Rabu, 30 April 2025
Beranda / /

  • Bandar Narkoba Aceh Dapat Vonis Mati Kedua, Murthalamuddin Beberkan Jaringan di Bumi Syariat
    Aceh | 1 bulan lalu
    Bandar Narkoba Aceh Dapat Vonis Mati Kedua, Murthalamuddin Beberkan Jaringan di Bumi Syariat

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan 185,5 kilogram sabu melalui perairan Malaysia-Indonesia. Putusan dibacakan Kamis (6/3/2025) oleh ketua majelis hakim Asra Saputra, didampingi hakim anggota Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar. Ketiganya, Sayed Fackrul (42), Muzakir (38), dan Ilyas Amren (35), terbukti menerima dan mendistribusikan narkotika kelas I tersebut.

diskes