DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Mewujudkan peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 yang bervisi futuristik menjadi sebuah tantangan besar dengan munculnya kondisi disrupsi pandemi Covid-19 yang menyebabkan eskalasi perubahan sosial. Kemendikbud melalui rilis nomor 242/ Sipres/ A6/ VI/ 2021 menyampaikan sosialisasi media terkait pentingnya pembelajaran tatap muka sebagai bagian dari ikhtiar melanjutkan cita-cita baik negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.