DIALEKSIS.COM | Aceh - Penujukan Pj Gubernur Aceh dari unsur TNI menyalahi UU No. 34 tahun 2004. TNI yang propesional adalah pasukan yang dipersenjatai lengkap dan tentu sangat terlatih dalam bertempur, selain itu TNI harus tunduk pada otoritas sipil. Demikian yang disampaikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Hendra Saputra kepada media ini, Sabtu (2/4/2022) menyikapi isu ada upaya pemerintah pusat untuk menempatkan personel TNI sebagai Pj Gubernur Aceh menggantikan Gubenur Aceh, Nova Iriansyah yang akan berakhir pada 5 Juli 2022 mendatang.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Cicit Sultan Alaidin Mansyursyah (Sultan terakhir Aceh), Tuanku Warul Walidin meminta kepada pemerintah pusat dapat menunjuk salah seorang putra terbaik Aceh yang berlatar belakang sipil untuk menjadi Pj Gubernur Aceh.