DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), telah melayangkan undangan resmi kepada Mira Ulfa, seorang selebgram dan pengguna aktif media sosial TikTok dengan akun @kekasihh888 serta Instagram @miraulfa5$. Undangan ini terkait dengan dugaan pelanggaran norma syariat Islam yang viral di platform digital.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menanggapi kasus tersebut, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Aceh, H. Sudirman atau yang lebih dikenal dengan Haji Uma, mengambil langkah tegas. Haji Uma mengungkapkan bahwa ia telah mengirim surat resmi kepada Polda Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk segera menindaklanjuti kasus ini.