kip lhok
Beranda / /

  • Aturan Laporan Dana Kampanye Dihapus, Perludem Kritik KPU
    Berita | 1 tahun lalu
    Aturan Laporan Dana Kampanye Dihapus, Perludem Kritik KPU

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus aturan yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye. Padahal, pasal yang mewajibkan LPSDK selalu ada dalam regulasi KPU pada setiap gelaran pemilu dan pilkada sejak 2014.

  • Sidakam Dinilai Tak Bisa Gantikan Laporan Sumbangan Dana Kampanye
    Berita | 1 tahun lalu
    Sidakam Dinilai Tak Bisa Gantikan Laporan Sumbangan Dana Kampanye

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penghapusan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat digantikan dengan kebijakan lainnya. Misalnya, Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). 

    "Tentu dia (daily update) tidak mengikat dan tentu materi muatan tersebut seharusnya ada dalam pengaturan yang sifatnya regeling. Kalau dia regeling, maka seharusnya dia ada di peraturan KPU (PKPU)," kata Perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas Valentina Sagala di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/6/ 2023).

  • Hapus Laporan Sumbangan Dana Kampanye, KPU Dinilai Mengubrak-Abrik Integritas Pemilu
    Aceh | 1 tahun lalu
    Hapus Laporan Sumbangan Dana Kampanye, KPU Dinilai Mengubrak-Abrik Integritas Pemilu

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memperlihatkan niat untuk merusak integritas Pemilu 2024. Hal itu dilakukan dengan menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

    Alasan KPU, LPDSK tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu, serta masa waktu kampanye pendek, dan secara substansi telah tertuang di dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).