DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 14 April 2026, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Indra tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
DIALEKSIS.COM | Nasional - Tujuh individu telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri dalam konteks penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI, yang diduga juga melibatkan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. Upaya pencegahan tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah disetujui oleh pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).