Beranda / /

  • Kemenag Tetapkan PT Nano Bank Syariah Sebagai LKSPWU Ke-49 di Indonesia
    Nasional | 6 bulan lalu
    Kemenag Tetapkan PT Nano Bank Syariah Sebagai LKSPWU Ke-49 di Indonesia

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Satu lagi bank syariah yang ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). SK penetaoan ini diserahkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur kepada Direktur Utama Nano Bank Syariah, Halim.