Jum`at, 27 Juni 2025
Beranda / /

  • MK Putuskan Pemilu Dipisah, Munawarsyah: Ini Momentum Perbaikan Kualitas Demokrasi
    Polkum | 1 hari lalu
    MK Putuskan Pemilu Dipisah, Munawarsyah: Ini Momentum Perbaikan Kualitas Demokrasi

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan umum nasional dan daerah tidak lagi diselenggarakan serentak mulai tahun 2029. Ke depan, pemilu nasional hanya mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Sementara pemilu daerah akan terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan bersamaan dengan Pilkada.

dpra