DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait dugaan korupsi pembangunan Jetty di Aceh Besar, Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Terdakwa Yusri,S.E dipidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
DIALEKSIS.COM | Jantho - Sidang pembacaan keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum para terdakwa dalam perkara penyalahgunaan keuangan negara dalam pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.