Kamis, 21 Agustus 2025
Beranda / /

  • PT PEMA Menang Gugatan Wanprestasi Kontrak Kopi Gayo
    Polkum | 12 jam lalu
    PT PEMA Menang Gugatan Wanprestasi Kontrak Kopi Gayo

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Aceh, memenangkan gugatan wanprestasi melawan Koperasi Produsen Jingki Roda Gayo (Tergugat I) dan PT Jingki Roda Gayo (Tergugat II). Putusan itu dibacakan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis, 14 Agustus 2025.

sekwan - polia
bpka