DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022. Program JKP ini diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dioperatori oleh BPJS Ketenagakerjaan batal diluncurkan hari ini, Selasa (22/2/2022). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan meluncurkan JKP.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto secara blak-blakan mengupas tentang program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang saat ini sedang hangat diperbincangkan. Lantas apa itu itu JHT dan JKP?