Selasa, 27 Oktober 2026
Beranda / /

  • Terbukti Melakukan Ikhtilath, Ajudan Ketua DPRA dan Pasangannya Divonis 25 Kali Cambuk
    Nasional | 2 bulan lalu
    Terbukti Melakukan Ikhtilath, Ajudan Ketua DPRA dan Pasangannya Divonis 25 Kali Cambuk

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman uqubat ta'zir berupa 25 kali cambuk kepada YS alias Pale, yang diketahui merupakan ajudan Ketua DPRA, dan ND alias Nad setelah keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilath.


  • Ajudan Ketua DPRA Jalani Sidang Perdana Kasus Ikhtilath, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi
    Polkum | 3 bulan lalu
    Ajudan Ketua DPRA Jalani Sidang Perdana Kasus Ikhtilath, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sidang perdana perkara dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat dengan terdakwa Ajudan Ketua DPRA berinisial YS dan ND di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (13/7/2026).

  • Ajak Bertemu Tengah Malam, Sepasang Terdakwa Ikhtilath di Banda Aceh Dituntut Cambuk 30 Kali
    Polkum | 3 bulan lalu
    Ajak Bertemu Tengah Malam, Sepasang Terdakwa Ikhtilath di Banda Aceh Dituntut Cambuk 30 Kali

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devi Safliana, S.H., M.H., menuntut dua terdakwa berinisial MM dan MI dalam perkara dugaan jarimah ikhtilath dengan uqubat ta'zir berupa 30 kali cambuk di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh.