DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Dr. H. Idham Holik, S.E., M.Si., menilai pembatasan maksimal pengeluaran dana kampanye pemilu memerlukan pengaturan dalam undang-undang. Menurut dia, KPU menjalankan pengaturan teknis berdasarkan mandat undang-undang sehingga kewenangannya memiliki batas.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. KPU menegaskan akan memberikan masukan dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang.