Minggu, 20 April 2025
Beranda / /

  • Kuasa Hukum Hermanto SH Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun untuk Suhendri dan Zulfikar
    Polkum | 26 hari lalu
    Kuasa Hukum Hermanto SH Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun untuk Suhendri dan Zulfikar

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hermanto, SH, kuasa hukum terdakwa Suhendri dan Zulfikar dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh tertanggal 20 Maret 2025. Kedua kliennya divonis penjara 9 tahun serta denda dan dana pengganti kerugian negara yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan.

dinsos
inspektorat
koperasi
disbudpar