kip lhok
Beranda / /

  • Pemilu 2024: Libur dan Hak Karyawan
    Pemerintahan | 9 bulan lalu
    Pemilu 2024: Libur dan Hak Karyawan

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Pemerintah telah menetapkan tanggal pencoblosan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.