Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / /

  • KUR Dinilai Tak Efektif, DPR RI Soroti Kredit Super Mikro di Bawah Rp10 Juta
    Parlemenkita | 3 bulan lalu
    KUR Dinilai Tak Efektif, DPR RI Soroti Kredit Super Mikro di Bawah Rp10 Juta

    DIALEKSIS.COM | Bandung - BAKN DPR RI menilai skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) belum sepenuhnya efektif menopang sektor produktif seperti petani dan nelayan, khususnya pada kredit super mikro di bawah Rp10 juta hingga pembiayaan di atas Rp100 juta. Skema tersebut dinilai perlu dievaluasi ulang agar benar-benar mendorong pertumbuhan usaha kecil.

  • Nataru 2025/2026: ASDP Klaim Pengelolaan Arus Balik Efektif
    Nasional | 4 bulan lalu
    Nataru 2025/2026: ASDP Klaim Pengelolaan Arus Balik Efektif

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Arus pergerakan masyarakat dari Sumatera menuju Jawa selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 berlangsung relatif stabil dan terkendali. PT ASDP Indonesia Ferry mencatat sebanyak 647.898 penumpang dan 161.695 unit kendaraan telah menyeberang dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa sejak H-10 pada 15 Desember 2025 hingga H+9 pada 3 Januari 2026.

  • Permenpora No14 Tahun 2024 Perlu Ditinjau Ulang Demi Pembinaan yang Lebih Efektif
    Olahraga | 8 bulan lalu
    Permenpora No14 Tahun 2024 Perlu Ditinjau Ulang Demi Pembinaan yang Lebih Efektif

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 Tahun 2024 hingga kini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat olahraga, salah satu yang menyatakan aspirasinya adalah Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PP PGSI) Gustri Randa.

  • Penunjukan TNI Aktif di Bea Cukai: Efektif Secara Praktis, Problematis Secara Prinsip
    Polkum | 11 bulan lalu
    Penunjukan TNI Aktif di Bea Cukai: Efektif Secara Praktis, Problematis Secara Prinsip

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Rencana penunjukan Letnan Jenderal (Letjen) TNI Djaka Budi Utama -- seorang perwira aktif TNI -- sebagai Dirjen Bea dan Cukai menuai sorotan dari kalangan akademisi. Posisi yang bersifat sipil itu dinilai tidak semestinya diisi oleh prajurit militer aktif, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang TNI.