DIALEKSIS.COM | Sabang - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara (WN) Tiongkok berinisial XZ dan ZH setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian karena memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan imigrasi yang berlaku.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan sembilan warga negara asing (WNA) ke dalam daftar cekal karena terlibat tindak pidana penipuan daring dengan modus love scamming. Para pelaku ditangkap dalam dua operasi terpisah di Jakarta Utara dan Bali selama Juni 2025.
