kip lhok
Beranda / /

  • DPRA Sosialisasi Qanun Jinayat di Aceh Timur
    Aceh | 2 tahun lalu
    DPRA Sosialisasi Qanun Jinayat di Aceh Timur

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dapil VI Aceh Timur memberikan Sosialisasi kepada jajaran Pemerintahan Kabupaten Aceh timur serta Tokoh masyarakat yang di laksanakan pada hari Jum'at, 17 Desember 2021 bertempat di Royal Idi Hotel.

    Dalam rangkaian acara itu DPRA Dapil VI Aceh Timur melangsungkan kegiatannya dengan judul Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dihadiri oleh perangkat pemerintah daerah meliputi dari Satpol PP&WH, Baitul Mal, Kajari, Polres, Dandim, Panglima Sagoe, unsur lembaga, para geuchik dan juga Tgk Tgk serta dibukakan oleh Bupati Aceh timur yang diwakilkan kepada Asisten II Aiyub.