Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / /

  • Jangan Terkesan SE Sebagai Pencitraan, Disdikbud Bireuen Harus Menindak Sekolah Yang Langgar
    Aceh | 2 tahun lalu
    Jangan Terkesan SE Sebagai Pencitraan, Disdikbud Bireuen Harus Menindak Sekolah Yang Langgar

    DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pengurus Daerah (PD) Pelajar Islam Indonesia (PII) Bireuen meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen untuk dapat menindak atau memberikan sanksi kepada Sekolah yang melanggar Surat Edaran (SE) nomor 420/754 Tentang Larangan melakukan pemungutan dana untuk wisuda atau pun kegiatan perpisahan di sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta.