DIALEKSIS.COM | Jantho - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali mendapati dan melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran di Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (29/4/2026).
DIALEKSIS.COM | Aceh - Arus mudik Lebaran di jalur Lintas Barat Selatan (Barsela) Aceh diwarnai keluhan dari para pengguna jalan. Banyaknya hewan ternak seperti sapi dan kerbau yang berkeliaran bebas di badan jalan nasional membuat pemudik merasa resah dan khawatir akan keselamatan selama perjalanan.
DIALEKSIS.COM | Redelong - Dalam rangka peningkatan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Bener Meriah melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pelajar yang berkeliaran di luar sekolah pada jam pelajaran.
DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Nagan Raya kembali melaksanakan patroli penertiban terhadap siswa yang berkeliaran saat jam belajar sekolah.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Fenomena sapi berkeliaran di ruas jalan nasional tepatnya di Jalan Lintas Nasional Banda Aceh-Medan kawasan Pasar Caleue, Kabupaten Pidie, kian meresahkan warga.
DIALEKSIS.COM | Meureudu - Sejumlah sapi terlihat bebas berkeliaran di sepanjang Jalan Lintas Nasional Banda Aceh–Medan kawasan Pasar Subuh Lueng Putu, Kabupaten Pidie Jaya, Minggu (5/10/2025).
DIALEKSIS.COM | Jantho - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, menegaskan komitmennya untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Aceh Besar.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran bebas di kawasan pemukiman warga.
DIALEKSIS.COM | Jantho - Demi menjaga ketertiban dan kebersihan dalam kawasan Kabupaten Aceh Besar, Dinas Satpol PP dan WH Aceh Besar mendukung peraturan yang ditegakkan oleh aparatur Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam dengan memberikan sanksi kepada peternak yang membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di perkampungan warga dan jalan dengan membayar sanksi administrasi sebesar 500 ribu rupiah.