Kamis, 16 Oktober 2025
Beranda / /

  • Tidak Patuh Bayar Denda Konten Pornografi, Komdigi Terbitkan Surat Teguran Ketiga ke X
    Pemerintahan | 1 hari lalu
    Tidak Patuh Bayar Denda Konten Pornografi, Komdigi Terbitkan Surat Teguran Ketiga ke X

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menerbitkan Surat Teguran Ketiga kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) X Corp (Platform X) karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya. Surat Teguran ketiga dikirimkan pada tanggal 8 Oktober 2025 oleh Komdigi kepada Platform X melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan Platform X.

  • Kasus Pagar Laut di Bekasi Tuntas, PT TRPN Bayar Lunas Denda Rp2 Miliar
    Polkum | 7 bulan lalu
    Kasus Pagar Laut di Bekasi Tuntas, PT TRPN Bayar Lunas Denda Rp2 Miliar

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa PT. TRPN telah membayar denda administratif atas tindakan pemagaran laut yang dilakukan di Bekasi, Jawa Barat. Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat (28/2/2025) kemarin.

  • Skandal Penerbangan Hantu, Qantas Sepakat Bayar Denda Rp1,1 Triliun
    Dunia | 1 tahun lalu
    Skandal Penerbangan Hantu, Qantas Sepakat Bayar Denda Rp1,1 Triliun

    DIALEKSIS.COM | Dunia - Maskapai penerbangan terbesar di Australia, Qantas, setuju untuk membayar denda sebesar A$100 juta (Rp1,1 triliun) untuk menyelesaikan kasus hukum yang menuduhnya menjual ribuan tiket untuk penerbangan yang telah dibatalkan.

  • Belum Bayar Kompensasi $900 Juta, Kapal Kargo Ever Given Disita Mesir
    Dunia | 4 tahun lalu
    Belum Bayar Kompensasi $900 Juta, Kapal Kargo Ever Given Disita Mesir

    DIALEKSIS.COM | Mesir - Kapal kargo raksasa "Ever Given" yang terjebak di Terusan Suez, Mesir dan melumpuhkan perdagangan dunia selama hampir seminggu, telah disita atas perintah pengadilan sampai pemilik kapal itu membayar kompensasi $900 juta, kata pengelola terusan itu hari Selasa (13/4/2021).