kip lhok
Beranda / /

  • Ikadin Aceh: Putusan MK Menghapus Pasal 74 UUPA
    Aceh | 2 tahun lalu
    Ikadin Aceh: Putusan MK Menghapus Pasal 74 UUPA

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Banda Aceh, (1/10), Ketua Ikatan Advokat Indonesia Provinsi Aceh, Safaruddin, menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 yang diputuskan oleh MK pada 29/9, secara mutatis mutandis berlaku juga terhadap UU Nomor 11/2006 (UUPA), khususnya pada pasal 74 ayat (1) sampai ayat (6) yang mengatur Penyelesaian Sengketa atas Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota ke Mahkamah Agung.