DIALEKSIS.COM | Aceh - Pameran tumpukan uang tunai senilai Rp6,6 triliun oleh Kejaksaan Agung menjelang akhir tahun memantik pertanyaan publik. Uang yang diklaim berasal dari penertiban kawasan hutan, dugaan korupsi ekspor sawit, serta praktik impor gula sejak Januari 2025 itu dinilai menyisakan banyak kejanggalan, terutama soal asal-usul dan mekanisme pengelolaannya.