Beranda / Gaya Hidup / Seni - Budaya / PKA-8, Lembaga Wali Nanggroe Berikan Penghargaan Anugerah Budaya kepada 13 Tokoh Aceh

PKA-8, Lembaga Wali Nanggroe Berikan Penghargaan Anugerah Budaya kepada 13 Tokoh Aceh

Selasa, 07 November 2023 15:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Lembaga Wali Nanggroe Aceh memberikan penghargaan kepada 13 orang yang berjasa dan berkontribusi dalam dunia seni, adat, dan budaya pada Malam Anugerah Budaya dalam rangkaian Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-8, Senin (6/11/2023) malam. [Foto: dok. PKA]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Lembaga Wali Nanggroe Aceh memberikan penghargaan kepada 13 orang yang berjasa dan berkontribusi dalam dunia seni, adat, dan budaya. Malam Anugerah Budaya dalam rangkaian Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-8 itu berlangsung di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (6/11/2023) malam.

Ada tiga penghargaan yang diberikan oleh lembaga Wali Nanggroe, yaitu Penghargaan Meukuta Alam, Tajul Alam, dan Penghargaan Syah Alam.

Para penerima sudah melalui seleksi dan penjaringan yang ketat oleh tim juri yang diketuai akademisi Prof Dr Syahrizal Abbas, dengan anggotanya Dr Yusri Yusuf M.Pd, Drs Nurdin Ar M.Hum, Drs Nabhany, Muhammad Taufik Abda, dan Dr Rafiq.

Penerima penghargaan Meukuta Alam ada empat orang yang berasal dari berbagai daerah. Mereka adalah Alm M Kalam Daud asal Banda Aceh untuk kategori pelestarian warisan budaya; Syarifuddin asal Gayo Lues atas kontribusi pada pelestarian seni.

Lalu Amirullah Hamzah asal Banda Aceh untuk kategori sejarah dan peradaban. Terakhir, penghargaan Meukuta Alam diberikan kepada Alm Abdul Gani Mutiara asal Banda Aceh untuk kategori pengembangan inovasi produk budaya.

Untuk penghargaan Tajul Alam terdapat dua penerima, yaitu Yanimar W Yusuf asal Aceh Barat, untuk kategori pelestarian seni, dan Hamidah asal Aceh Tenggara untuk kategori pelestarian warisan budaya.

Sementara penghargaan Syah Alam terdapat tujuh orang penerimanya. Mereka adalah Zakirul Pohan asal Aceh Singkil untuk kategori pelestarian warisan budaya. Yasuddin asal Aceh Singkil untuk kategori pelestarian adat, Mahrisal Rubi asal Bireuen untuk kategori pelestarian seni.

Selanjutnya, Muntasir Wandiman asal Aceh Tamiang untuk kategori sejarah dan peradaban. Junaidi asal Pidie untuk kategori pengembangan dan inovasi produk warisan budaya. Kurniatun asal Banda Aceh untuk kategori pelestarian seni. Terakhir, Pekeriana Kobat asal Aceh Tengah untuk kategori pelestarian warisan budaya.

Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal memberikan penghargaan pada Malam Anugerah Budaya dalam rangkaian Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-8 yang berlangsung di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (6/11/2023) malam. [Foto: dok. PKA]

Selain itu Lembaga Wali Nanggroe juga memberikan Tanda Kehormatan kepada Muhammad Ugot Pinem asal Subulussalam, atas kiprahnya dalam melestarikan adat dan budaya.

Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar dalam sambutannya yang dibacakan Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe, Sulaiman Abda menyampaikan seperti tahun-tahun sebelumnya Lembaga Wali Nanggroe kembali memberikan anugerah budaya, bertepatan dengan PKA-8 tahun 2023.

“Penyerahan anugerah tentunya bukan sebuah hal kebetulan, melainkan hasil proses panjang, mulai dari tahapan rapat persiapan, pendaftaran, penilaian, hingga verifikasi calon penerima anugerah. Begitu pula dengan calon penerima untuk setiap masing-masing kategori. Anugerah yang diserahkan malam ini juga bukan hasil yang diperoleh secara instan, tapi buah dari dedikasi berpuluh tahun lamanya,” ujarnya.

Oleh karena itu, tutur Sulaiman Abda, jika dibandingkan dengan apa yang telah diabdikan oleh masing-masing calon penerima, anugerah ini tentunya tak dapat dibanding-bandingkan.

“Namun inilah salah satu bentuk nyata upaya kami dalam menghargai dan mengapresiasi setinggi-tingginya jasa besar para penjaga warisan indatu di bumi Serambi Mekkah ini,” ungkapnya.

Sulaiman Abda menambahkan keberadaan Lembaga Wali Nanggroe merupakan salah satu manifestasi dari perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia pada 2005 lalu.

Dalam UUPA dan Qanun Nomor 10 tahun 2019, disebutkan bahwa salah satu wewenang Lembaga Wali Nanggroe adalah memberikan gelar atau derajat.

“Dimana dalam qanun ini disebutkan antara lain; Lembaga Wali Nanggroe mempunyai wewenang untuk memberikan dan mencabut gelar kehormatan kepada seseorang atau badan dengan nama-nama gelar berdasarkan tradisi sejarah, bahasa, dan adat istiadat rakyat Aceh,” jelasnya.

Sehingga, pemberian gelar khususnya di bidang kebudayaan, sangat penting untuk dilaksanakan secara berkelanjutan. Karena budaya merupakan identitas suatu bangsa.

Menurut Sulaiman Abda, khusus bagi bangsa Aceh, menjaga warisan budaya sama artinya dengan menegakkan agama. Karena kebudayaan Aceh selalu berlandaskan pada pondasi dimensi Islami.

“Filosofi hidup orang Aceh muncul sebuah Hadih Maja, “hukom ngen adat, lage zat ngen sifuet”. Dimensi tersebut telah membentuk pola hukum dan kebudayaan dalam masyarakat Aceh sehingga “adat han jeut barangkahoe takong, hukom han jeut barangkahoe takieh,” ungkapnya.

“Ini adalah bukti indikator natural, bahwa orang Aceh menjaga adat dan kebudayaannya dengan benteng agama,” tambahnya.

Lembaga Wali Nanggroe, ungkap Sulaiman, berharap apa yang telah didedikasikan para penerima anugerah selama ini, agar dapat terus ditingkatkan. selain itu, ia juga berharap akan lahir generasi-generasi baru yang dididik untuk menjadi penjaga dan pelestari khazanah kebudayaan Aceh. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda