Beranda / Gaya Hidup / Seni - Budaya / MAA Aceh Timur Gelar Pelatihan Peradilan Adat Bagi Imum Gampong dan Pengurus

MAA Aceh Timur Gelar Pelatihan Peradilan Adat Bagi Imum Gampong dan Pengurus

Selasa, 10 Desember 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Sebanyak 60 peserta mengikuti pelatihan peradilan adat yang diinisiasi oleh MAA Aceh Timur. [Foto: Prokopim Atim]

DIALEKSIS.COM | Idi - Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur menggelar pelatihan Peradilan Adat yang diikuti para Imum Gampong, Ketua MAA Kecamatan dan pengurus Kabupaten di aula Kantor Pendidikan Dayah, Selasa (10/12/2024).

Kegiatan tersebut dibuka Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi setdakab Aceh Timur, Dr. Darmawan Ali mewakili Pj Bupati Aceh Timur Amrullah M. Ridha.

Herlina kepala sekretariat MAA Aceh Timur dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan Peradilan Adat ini berlangsung selama satu hari dengan jumlah 60 orang peserta.

"Pemateri pada pelatihan ini yakni, Dr. Darmawan Ali dengan materi Peran Keujruen Blang Dalam Kegiatan Pertanian," ucap Herlina.

Kemudian Tgk Yusdedi wakil ketua I Majelis Adat Aceh dengan materi Sengketa Dalam Rumah Tangga. Sementara itu Muchsin Muchtar dengan materi Sengketa Hewan Ternak.

"Pelaksanaan pelatihan Peradilan Adat ini kita harapkan dapat berjalan dengan baik dan sukses," pungkas Herlina.

Sementara itu Pj Bupati Aceh Timur Amrullah M. Ridha dalam sambutan dan laporannya yang disampaikan oleh Dr. Darmawan Ali mengatakan dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, maka dalam hal penyelesaian kasus ringan beerada ditingkat gampong.

"Hukum adat itu hidup dan berkembang dalam masyarakat Aceh sepanjang tidak berlawanan dan bertentangan dengan syariat Islam, maka hukum adat itu harus dipertahankan," tegas Dr. Darmawan.

Oleh karena itu, lanjutnya, syariat Islam menjadi tolak ukur penyelenggaraan kehidupan adat di daerah, baik di gampong dan mukim.

"Hukum adat merupakan seperangkat ketentuan yang tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Aceh yang memiliki sangsi apabila dilanggar," katanya.

Maka dalam hal ini, kewajiban gampong menyelesaikan setiap kasus tindak pidana ringan yang terjadi di tengah masyarakat.

"Pembinaan, pengembangan dan pelestarian adat perlu dilaksanakan secara berkesinambungan dari generasi ke generasi berikutnya," harap Dr. Darmawan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI