Indonesia Terpilih sebagai Anggota Dewan IPDC UNESCO
Font: Ukuran: - +
Indonesia terpilih sebagai anggota Dewan International Programme for the Communications Development (IPDC), badan subsider UNESCO pada Komisi Komunikasi dan Informasi untuk periode 2023-2027 dalam Konferensi Umum UNESCO ke-42 di Paris, Prancis pada hari Kamis (16/11/2023) waktu setempat. [Foto: dok. Kemlu]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Indonesia terpilih sebagai anggota Dewan International Programme for the Communications Development (IPDC), badan subsider UNESCO pada Komisi Komunikasi dan Informasi untuk periode 2023-2027 dalam Konferensi Umum UNESCO ke-42 di Paris, Prancis pada hari Kamis (16/11/2023) waktu setempat.
Pada pemililhan hari sebelumnya, Indonesia juga terpilih sebagai anggota Dewan Eksekutif UNESCO periode 2023-2027. Bersama Thailand, Indonesia menjabat sebagai anggota Dewan IPDC mewakili Kelompok Regional IV dari kawasan Asia Pasifik.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Perancis, Andorra, Monako, serta Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, Mohamad Oemar menyampaikan, terpilihnya Indonesia ini merupakan momentum bagi Indonesia mengambil peran strategis dalam menavigasi transformasi media dan kebijakan digital melalui UNESCO.
“Indonesia berkomitmen untuk terus berpartisipasi aktif, berdialog dan bekerja sama dengan negara-negara anggota lainnya dalam merespons isu perkembangan media dan teknologi dan penciptaan kebijakan komunikasi dan media di fora UNESCO,” ujar Dubes Oemar dalam keterangannya dikutip Sabtu (18/11/2023).
Sebagai anggota Dewan, Indonesia akan ikut serta dalam menentukan saran kebijakan, pemantauan dan visi kebebasan berekspresi, akses terhadap informasi, dan transformasi digital, untuk memastikan kebebasan fundamental dijamin secara daring dan luring, sejalan dengan standar internasional.
Dewan IPDC juga memiliki tanggung jawab penting dalam mengawasi perkembangan program komunikasi dan informasi UNESCO untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs. Di antara prioritasnya adalah menangani isu-isu kebijakan media, terutama terkait transparansi internet dan keberlanjutan media, pemberdayaan lembaga pendidikan jurnalisme dan memastikan keselamatan jurnalis.
Peran strategis IPDC sangat vital dalam mendukung misi UNESCO, terutama dalam mempromosikan kebebasan berekspresi, pluralisme dan independensi media, serta membangun masyarakat pengetahuan inklusif dengan memastikan akses universal terhadap informasi dan menggunakan teknologi digital yang inovatif.
Sebelumnya, pada sesi sidang komisi komunikasi dan informasi, Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, Itje Chodidjah menyampaikan bahwa teknologi dapat memfasilitasi kesetaraan bagi publik dalam memperoleh informasi, sehingga manfaat ini perlu dilengkapi keamanan akses bagi anak dan masyarakat etnis untuk beradaptasi memanfaatkan media siber.
“Mengingat UNESCO memberi prioritas pada kesetaraan, kami juga menyuarakan pentingnya kebijakan yang mendorong media yang ramah terhadap penyandang disabilitas,” ujarnya.
Dewan IPDC UNESCO merupakan badan pelaksana yang menyusun dan memberi pertimbangan kepada Dewan Eksekutif terkait program pengembangan media secara global untuk mendukung pluralisme media, kesetaraan gender, melawan ujaran kebencian dan memperkuat akses informasi. Dewan terdiri dari 39 negara anggota, terbagi dalam 6 kelompok regional, dari 194 negara anggota.
Komposisi lengkap Dewan IPDC periode 2023-2027 adalah sebagai berikut: Austria, Luxembourg, Belanda, Inggris dan Norwegia dari Kelompok I, Estonia dan Ukraina dari Kelompok II; Brazil, Chile dan Venezuela dari Kelompok III; Indonesia dan Thailand dari Kelompok IV; Burkina Faso, Kongo, Ghana dan Republik Demokratik Kongo dari Kelompok Va; serta Mesir dan Yemen dari Kelompok Vb. [*]