Kamis, 16 Oktober 2025
Beranda / Gaya Hidup / Seni - Budaya / 17 Karya Budaya Provinsi Aceh Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

17 Karya Budaya Provinsi Aceh Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

17 Karya Budaya Provinsi Aceh Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025. [Foto: Humas Disbudpar Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Selama 7 hari mulai tanggal 5 sampai dengan 11 Oktober 2025, seluruh provinsi di Indonesia hadir dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.

Hotel Sutasoma yang terletak d Jl Dharmawangsa Jakarta Selatan menjadi saksi perjuangan masing-masing provinsi yang sedang berjuang untuk melindungi karya budayanya.

Demikian pula halnya dengan Pemerintah Aceh, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh bersama Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 1 Aceh, Kepala Dinas Disbudparpora Nagan Raya, Kabid Kebudayaan Aceh Besar, Kabid Kebudayaan Aceh Barat, Perwakilan komunitas Simolol Bersatu dan Perwakilan kabupaten Pidie turut serta dalam memperjuangkan 17 Karya Budaya Aceh pada Sidang Penetapan WBTbI tersebut.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh yang diwakili oleh Kepala Bidang Sejarah dan Nilai Budaya Provinsi Aceh Evi Mayasari A.KS.M.Si menyampaikan bahwa sidang penetapan berlangsung alot.

"Banyak pertanyaan-pertanyaan diajukan oleh tim ahli nasional untuk memverifikasi keabsahan kepemilikan karya budaya Aceh, mulai dari sejarah karya budaya, makna penting/filosofi sampai kondisi dan rencana aksi apa yang akan dilakukan oleh pemerintah Aceh apabila ditetapkan sebagai warisan budaya nasional," ucapnya.

"Alhamdulillah berkat kerja sama semua tim WBTb Aceh yang hadir, maka berdasarkan keputusan Tim Ahli WBTbI pada tanggal 10 Oktober 2025, 17 Karya budaya Aceh telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Nasional," ujar Evi.

Adapun 17 karya budaya tersebut, antara lain:

1. Langgolek karyabudaya dari Kabupaten Aceh Barat Daya

2. Tari Ranup Lampuan Karya Budaya dari Kota Banda Aceh.

3. Bahasa Sigulai karya Budaya dari Kabupaten Simeulue

4. Bahasa Simolol Karya Budaya Dari Kabupaten Simeleu

5. Bahasa Jamee Karya Budaya dari Kabupaten Aceh Selatan

6. Bahasa Kluet karya Budaya dari Kabupaten Aceh Selatan

7. Tari Pho Karya Budaya dari Kabupaten Aceh Barat

8. Bloh Apui Karya Budaya dari Kabupaten Aceh Barat

9. Khanduri Jrat Karya Budaya dari Aceh Timur

10. Chingkuy Karya Budaya dari Kabupaten Aceh Jaya

11. Kerupuk Mulieng karya Budaya dari Kabupaten Pidie

12. Rateb Mausekat karya budaya dari kabupaten Nagan Raya

13. Rateb Binsa karya budaya dari kabupaten Nagan Raya

14. Adat Mawah karya budaya dari kabupaten Aceh Besar

15. Beude Trieng karya budaya dari kabupaten Pidie

16. Sulubayung karya budaya dari kabupaten Aceh Barat

17. Rapaii Bandar Khalifah karya Budaya dari Kabupaten Aceh Timur

Dengan demikian, maka total warisan budaya Takbenda Aceh yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Nasional saat ini sebanyak Aceh 94 Karya Budaya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI